Warga Labuhanratu Kecewa, Urus SHM sejak 2017 Tak juga Selesai
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemilik tanah bernama Zainuddin Sembiring di Kecamatan Labuhanratu seluas 3.871 meter persegi mengaku kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Hal ini lantaran pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) molor dari yang dijanjikan selesai dalam tempo satu bulan oleh pihak BPN Bandarlampung.
Fauziyah Astuti Sembiring, anak Zainuddin Sembiring, menceritakan kronologis pengusulan SHM dimaksud.
Menurut Fauziyah, pada 22 November 2017 adalah waktu pertama kali pengajuan usulan konversi tanah kepada kepala BPN Bandarlampung dengan nomor berkas 50062/2017 atas AJB No. 331/VI/KDT/1992.
Kemudian, lanjut Fauziyah, laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksan lapangan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah "A" oleh BPN Bandarlampung pada 17 Desember 2018.
"Karena tak kunjung selesai, saya mengajukan surat ternyata ada sengketa," kata dia, Senin (14/2/2022).
Setelah itu, berdasar pemeriksaan laboratorium forensik, akhirnya Ditreskrimum Polda Lampung menghentikan penyelidikan karena tanda tangan identik.
Berbekal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikkan (SP2HP), Fauziyah kembali mendatangi BPN Bandarlampung untuk menemui Kepala BPN Bandarlampung, Djudjuk Tri Handayani.
"Ibu Djudjuk (kepala BPN, Red) memberikan saran mengajukan lagi pengurusan SHM dan dijanjikan selesai sebulan," ucap dia.
Akhirnya, pada 15 Oktober 2021 dia mengajukan ulang dan pada 22 Oktober 2021 dilakukan pengukuran kembali.
BPN Bandarlampung
Pelayanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
